Tuesday 29 October 2013

TENTANG DEMONSTRASI


Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno pada kurang lebih abad ke-5 SM. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan perkembangan sistem demokrasi di berbagai negara. Kata demokrasi sendiri berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti rakyat, sehingga demokrasi secara etimologi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yaitu keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat, atau yang kini lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Salah satu dari 10 prinsip dasar demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu demokrasi di mana kepentingan rakyat harus diutamakan oleh wakil-wakil rakyat, rakyat juga dididik untuk ikut bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari implementasi prinsip dasar tersebut, oleh karena itu kebebasan mendapat di muka umum dijamin oleh :
Undang-Undang Dasar 1954 (Amandemen IV)
Pasal 28, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Pasal 28 E Ayat 3, ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Ketetapan MPR no XVV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19
”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 2
”Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Salah satu sarana dalam penyampaian pendapat dalam demokrasi tersebut  adalah dengan cara mengadakan demonstrasi. Demonstrasi adalah salah satu jalur yang ditempuh untuk menyuarakan pendapat, dukungan, maupun kritikan, yaitu suatu tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, saran, ketidakberpihakan, dan ketidaksetujuan melalui berbagai cara dan media dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagai akumulasi suara bersama tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribagi maupun golongan yang menyesatkan dalam rangka mewujudkan demokrasi yang bermuara pada kedaulatan dan keadilan rakyat.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, pengertian demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum. Namun, dalam perkembangannya sekarang, demonstrasi kadang diartikan sempit sebagai long-march, berteriak-teriak, membakar ban, dan aksi teatrikal. Persepsi masyarakat pun menjadi semakin buruk terhadap demonstrasi karena tindakan pelaku-pelakunya yang meresahkan dan mengabaikan makna sebenarnya dari demonstrasi. Hal inilah yang akan penulis bahas pada bab-bab selanjutnya.
2.2 Dampak positif dan negatif dari demonstrasi
 1.a. Dampak Negatif Demonstrasi
Merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
Mengganggu ketertiban umum.
Merusak fasilitas pribadi dan Negara.
Dengan adanya demonstrasi yang anarkhis, para calon investor akan melihat Indonesia sebagai tempat yang sangat riskan untuk berinvestasi, sehingga demonstrasi jenis itu dapat mengurangi minat para investor, terutama investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menimbulkan kemacetan sehingga meresahkan rakyat.
Menjadikan pembuat masalah ketakutan.
Menghambat pelaksanaan program pemerintah secara optimal.
Membuat masyarakat ketakutan terhadap aksi anarkis yang dilakukan demonstran.
Sampah berserakan di jalanan akibat aksi anarkis yang dilakukan, seperti batu/kerikil, pecahan kaca.
Dapat merusak taman-taman kota disekitar area tempat demonstran jika telah berbuat anarkis.
Menimbulkan banyak masalah apabila aksi anarkis telah terjadi. Dapat menimbulkan polusi tanah akibat lelehan ban yang telah dibakar, polusi suara akibat suara-suara teriakan, polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran ban.
Nilai tukar mata uang menurun drastis apabila demonstrasi ditayangkan.
1.b. Menurut Islam, dampak Negatif dari Demonstrasi:
Termasuk misi rahasia sekaligus segi negative demonstrasi, ia merupaka alat dan penyebab habisnya semangat rakyat, karena ketika mereka keluar, berteriak-teriak dan berkeliling jalanan, maka mereka kembali ke rumah-rumah mereka dengan semangat yang telah sirna serta kecapaian yang luar biasa. Padahal, yang wajib bagi mereka adalah menggunakan semangat tersebut untuk taat kepada Allah, mempelajari ilmu yang bermanfaat, berdo’a dan mempersiapkan diri untuk menghadapi musuh, sebagai bentuk pengalaman firman Allah azza wa jalla:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya.” [QS.al-Anfal/80: 60]
Di dalam demonstrasi  tersimpan kemungkaran yang begitu banyak, seperti keluarnya wanita (ikut serta demonstrasi, padahal seharusnya dilindungi di dalam rumah, bukan di jadikan umpan), demikian pula anak-anak kecil, serta adanya ikhtilath, bersentuhan kulit dengan kulit, berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan, ditambah lagi lagi ‘hiasan’ berupa celaan, umpatan keji, omongan yang tidak beradab. Ini semua menunjukkan keharaman demonstrasi.
Islam memberikan prinsip bahwa segala sesuatu yang kerusakannya lebih banyak dari kebaikannya maka dihukumi haram. Mungkin saja demonstrasi berdampak pada turunnya harga barang-barang dagangan, tetapi kerusakannya lebih banyak daripada kemaslahatannya, lebih-lebih jika berkedok agama dan membela tempat-tempat suci.
Demonstrasi, terkandung di dalamnya kemurkaan Allah Ta’ala dan juga merupakan protes terhadap takdir, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika Allah mencintai suatu kaum maka Allah akan menguji mereka. Jika mereka ridho maka mereka akan diridhoi Allah. Jika mereka marah maka Allah juga marah kepada mereka.” [HR.at-Tirmidzi di dalam Jami’nya: 4/601 dan Ibnu Majah di dalam Sunan-nya: 2/1338 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shohihul Jami’: 2110]
Sebelum Perang Badar Nabi ber-istighotsah (memohon pertolongan di waktu penting) kepada Allah. Hal ini diabadikan oleh Allah dalam firman-Nya:
“(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhamu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut.” [QS.al-Anfal/8: 9]
Beliau juga merendahkan diri kepada-Nya sampai selendang beliau terjatuh. Beliau memerintahkan kepada para Sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk bersabar menghadapi siksaan kaum musyrikin.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sama sekali tidak pernah mengajak demonstrasi padahal keamanan mereka diguncang, mereka di siksa dan dizholimi. Maka, demonstrasi bertentangan dengan ajaran kesabaran yang diperintahkan oleh Allah ketika menghadapi kezholiman para penguasa serta ketika terjadi tragedy dan musibah.
Demonstrasi merupakan kunci yang akan menyeret pelakunya untuk memberontak terhadap para penguasa, padahal kita dilarang melakukan pemberontakan dengan cara membangkang kepada mereka. Betapa banyak, demonstrasi yang mengantarkan suatu negara menuju kehancuran, sehingga timbullah pertumpahan darah, perampasan kehormatan, dan harta benda serta tersebarlah kerusakan yang begitu luas.
Demonstrasi menjadikan orang-orang dungu, wanita dan orang-orang yang tidak berkompeten bisa berpendapat. Dalam perkara yang besar dan berdampak luas, orang-orang yang bukan ahlinya ikut berbicara. Sehingga, memungkinkan tuntunan mereka dipenuhi meskipun merugikan mayoritas masyarakat. Bahkan, orang-orang dungu dan jahat serta kaum wanita yang banyak mengobarkan demonstrasi; mereka yang mengontak dan memprovokasi massa!
Para pengobar demonstrasi senang kepada siapa saja yang berdemo bersama mereka, walaupun  dia seorang pencela sahabat Nabi, tukang ngalap berkah dari kuburan-kuburan bahkan sampaipun orang-orang musyrik. Sehingga akan anda dapati seorang yang berdemo dengan mengangkat al Qur’an, disampingnya orang mengangkat salib (Nasrani), yang lain membawa bintang Dawud (Yahudi); dengan demikian, demonstrasi merupakan lahan bagi setiap orang yang menyimpang, kafir, dan ahli bid’ah.
Hakikat para demonstran adalah orang-orang yang hidup di dunia seraya menebarkan kerusakan, mereka membunuh, merampas, membakar, menzholimi jiwa dan harta benda. Sampai-sampai ada seorang pencuri menyatakan: “Sesungguhnya kami gembira jika banyak demonstrasi, karena hasil curian dan rampasan menjadi banyak bersamaan dengan berjalannya para demonstran.” (!)
Para pendemo pada hakikatnya mengantarkan jiwa mereka menuju pembunuhan dan siksaan, padahal Allah telah melarangnya dalam firman-Nya:
“…Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” [QS.an-Nisa’/4: 29]
Para demonstran pasti akan mengalami bentrokan dengan petugas keamanan sehingga mereka akan disakiti dan dihina, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Seorang mukmin tidak boleh menghinakan dirinya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Bagaimana seorang mukmin menghinakan dirinya?” Beliau menjelaskan: “(Yakni) dia menanggung bencana di luar batas kemampuannya.” (HR.at-Tirmidzi di dalam Jami’-nya: 4/522 dan Ibnu Majah  di dalam Sunan-nya: 2/1332 dan dishohihkan oleh Syaikh al Albani di dalam Silsilah Shohihah: 2/170) (Lihat Demonstrasi, Solusi atau Polusi oleh Syaikh Syu’aiyyid bin Hulaiyyil al Umar dalam Majalah al
2. Dampak Positif Demonstrasi
Mengeluarkan aspirasi rakyat yang selama ini tertahankan
Mengeritik pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan harapan rakyat
Salah satu wujud implementasi serta pengembangan konsep ekonomi kerakyatan. Terjadi transaksi finansial yang sangat adil.
Mengeluarkan pendapat rakyat yang belum terelasikan
Menyadarkan pemerintah akan kebijakannnya dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup rakyat.
Mendesak pemerintah dalam mengeluarkan keputusan bersama yang disetujui bersama
Dapat membuka pikiran semua orang, baik pemerintah maupun masyarakat terhadap masalah yang didemonstrasikan
Merupakan ciri Negara demokrasi yang tidak dapat dihilangkan sebagai akibat dari pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Untuk mengetahui keberhasilan dari program pemerintah yang telah dijalankan
Membuat perubahan terhadap sesuatu hal, baik itu berupa kebijakan, program, maupun masalah lainnya dalam pemerintahan.
Menambah lapangan kerja bagi pengangguran, karena ada rumor yang mengatakan bahwa orang-orang yang berdemonstrasi adalah pengangguran ataupun mahasiswa abadi yang dibayar oleh pihak lain
Membuat pemerintah berintropeksi diri atas aspirasi Masyarakat
 Membuat pemerintah  mengintropeksi diri atas aspirasi masyarakat.
 Memberi celah kepada pemerintah untuk melakukan perubahan di
berbagai bidang atas usul yang diberikan masyarakat.
 Memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan tersebut.
Melatih masyarakat untuk bertanggung-jawab mengenai aspirasinya.
2.2 Wujud demosntrasi yang diharapkan
Mengacu pada hak Masyarakat untuk menyuarakan pendapat, dukungan, kritikan,ketidakberpihakan, dan ketidaksetujuan yaitu dengan salah satu caranya dengan berdemonstrasi sebagaimana yang sudah diatur dalam UUD 1945. Sebagai “matching point” dari Hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat tersebut, masyarakat pendemo juga harus melaksanakan kewajiban sebagai warganegara yang baik saat melaksanakan demonstrasi, yaitu dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan sesama pendemo, dengan masyarakat sekitar, maupun dengan pemerintah dan aparat yang merupakan juga hak mereka sebagai warganegara.
Untuk demonstran, alangkah baiknya jika dalam berdemonstrasi paling tidak menghindari hal-hal yang mengganggu masyarakat lain untuk beraktifitas sebagai hak mereka. Seperti menghindari penghadang-hadangan akses masyarakat lain untuk mengkases fasilitas umum maupun pribadinya, sebagai contoh menghindari akses menutup jalan yang sebenarnya mengganggu kepentingan masyarakat lain, penyanderaan terhadap aset-aset milik publik, maupun upaya merusak fasilitas publik.
Aparatur negara pun harus tetap menghormati hak pendemo, cukuplah kewajiban aparat untuk mengamankan dan menertibkan demonstrasi. “menertibkan dan mengamankan” dalam hal ini tidak serta merta dengan cara kekerasan dan emosi kemarahan, yang nantinya berujung menyulut kemarahan pendemo. Seharusnya aparat menertibkan dan mengamankan  dengan tetap menghormati pendemo. Tertibkan dan amankanlah mereka secara manusiawi dengan hati yang bersih dan ikhlas.
Untuk pemerintah sendiri, sebaiknya menghormati  para pendemo dengan cara “mendengarkan” dengan kata lain menanggapi mereka, karena pada dasarnya niat mereka mengeluarkan pendapat hingga turun ke jalan dikarenakan suara mereka kurang terdengar atau terwakili oleh para wakil rakyat.
Akhirnya dengan menghormati hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak, demonstrasi sebagai salah satu wujud masyarakat demokrasi dapat berjalan sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan yang telah diatur dalam UUD 1945 sebagai dasar berdirinya negara Indonesia.

No comments:
Write komentar

tinggalkan jejak