Sunday, 29 September 2013
Sumber-Sumber hukum Agraria
Secara umum sumber hukum agraria dapat dibedakan menjadi sumber hukum agraria yang tertulis dan yang tidak tertulis.1
Sumber hukum agraria yang tertulis
Secara sistematis, sumber-sumber hukum agraria yang tertulis adalah:
Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 ayat 3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan-peraturan pelaksana UUPA.
Peraturan-peraturan bukan pelaksana UUPA yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 karena suatu masalah yang perlu diatur. Misalnya Undang-Undang 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku, sesuai dengan ketentuan pasal-pasal peralihan.2
Tujuan dari diberlakukannya peraturan-peraturan lama adalah untuk mengisi kekosongan sebelum peraturan-peraturan pelaksana dibentuk. Peraturan-peraturan lama tersebut diatur dalam Pasal 56-58 UUPA:
Pasal 56 UUPA yang memberlakukan ketentuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 20 UUPA (hak milik). Ketentuan-ketentuan tersebut tetap berlaku sebelum diberlakukannya undang-undang yang mengatur mengenai hak milik.
Pasal 57 UUPA yang memberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang terdapat dalam KUH Perdata dan credietverband yang diatur dalam S. 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan S. 1937-190. Kedua ketentuan tersebut tetap berlaku sebelum diberlakukannya undang-undang yang mengatur mengenai hak tanggungan. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), maka ketentuan peralihan ini sudah tidak digunakan lagi.
Pasal 58 UUPA yang memberlakukan peraturan-peraturan lain yang mengatur mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hak-hak atas tanah sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dari UUPA. Peraturan-peraturan tersebut tetap berlaku sepanjang peraturan-peraturan pelaksana dari UUPA belum terbentuk.
Sumber hukum agraria yang tidak tertulis
Sumber-sumber hukum agraria yang tidak tertulis terdiri dari:
Hukum adat yang sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UUPA, yaitu yang:
Tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara;
berdasarkan atas persatuan bangsa;
berdasarkan atas sosialisme Indonesia;
berdasarkan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan peraturan perundangan lainnya;
mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Hukum kebiasaan yang timbul sesudah berlakunya UUPA, yaitu yurisprudensi dan praktik administrasi.3
Referensi:
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 265.
Ibid.
Ibid.
Tanah Hak Pengelolaan
Pengertian Hak Pengelolaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan dasar dari...
Tanah Wakaf
Pengertian Tanah Wakaf Tanah wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan.1 Menurut Boedi Harsono, perwakafan...
Hak Pakai
Pengertian Hak Pakai Hak pakai diatur dalam Pasal 41 – 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960...
Hak Guna Bangunan
Pengertian Hak Guna Bangunan Hak guna bangunan diatur dalam Pasal 35 – 40 Undang-Undang Nomor 5...
Hak Guna Usaha
Pengertian Hak Guna Usaha Mengenai hak guna usaha diatur dalam Pasal 28 – 34 Undang-Undang Nomor...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write komentartinggalkan jejak