Tuesday, 8 September 2015

Makna Putra Daerah Dalam Kampanye Pemilukada ( Mura - Muratara 2016-2021 )


Pilkada tinggal di depan mata. Pada moment ini, masyarakat yang akan menentukan siapa pemimpin daerahnya selama 5 tahun ke depan. Sehingga perlu ketelitian dari tiap calon pemilih dalam menilai calon pemimpin yang akan dipilihnya. Olehnya itu pengenalan terhadap calon-calon pemimpin mutlak harus diketahui oleh setiap anggota masyarakat yang akan memilih. 

Pilkada merupakan bagian dari otonomi daerah untuk memperkuat partisipasi masyarakat. Sehingga diharapkan akan terjadi perubahan yang signifikan di tingkat daerah. Dengan adanya pilkada di harapkan masyarakat dapat terlatih untuk peduli kepada pemimpinnya, serta sadar terhadap apa, siapa, dan bagaimana pemimpin yang akan di pilih nanti. 

Hal yang menarik menjelang pilkada saat ini yakni adanya isu putra daerah. Akhir-akhir ini putra daerah diyakini menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang calon pemimpin daerah. Sehingga tidak mengherankan jika seorang calon bupati menambahkan keterangan putra daerah pada setiap kampanyenya. 

Berdasarkan dari fenomena tersebut maka perlu pemikiran secara jernih tentang apa arti dari putra daerah itu sendiri. Apakah yang dimaksud dengan putra daerah adalah penduduk asli atau suku suatu daerah? Apakah putra daerah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin? Seberapa jauh kelayakan dari calon-calon putra daerah atau pun non putra daerah tersebut untuk menjadi pemimpin suatu daerah? 

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) yang diterbitkan oleh pusat pembinaan dan pengembangan bahasa depdikbud republik Indonesia tidak terdapat arti dari kata putra daerah. Kata yang berdekatan ialah bumi putera yang memiliki arti anak negeri atau penduduk asli atau pribumi. 

Masih berdasarkan kamus tersebut jika kata putra daerah dibagi dua, yakni putra dan daerah, maka didapati arti putra yaitu anak laki-laki dan daerah yakni suatu tempat sekeliling atau yang termasuk di lingkungan suatu kota, wilayah, dll. 

Sedangkan menurut webstern dictionary kata putra daerah lebih dekat kepada kata native (orang pribumi) yang artinya an origin in habitant (penduduk asli) or long life resident (penduduk tetap) atau existing in or belonging to one by nature (seseorang yang tinggal di daerah tersebut) atau belonging to a place by a birth (seseorang yang lahir di daerah tersebut). 

Menurut teori Samuel P. Huntington, ada 4 jenis dari defenisi putra daerah, yakni pertama, putra daerah geanologis atau biologis, yaitu seseorang yang dilahirkan dari daerah tersebut. Kategori ini dibagi menjadi, yakni seseorang yang dilahirkan di daerah tersebut yang salah satu atau kedua orang tuanya berasal dari daerah tersebut dan mereka yang tidak lahir di daerah tersebut tapi memiliki orang tua yang berasal dari daerah tersebut. 

Kedua, yakni putra daerah politik, yaitu putra daerah genealogis yang memiliki kaitan politik dengan daerah tersebut, contohnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dari daerah tertentu yang sebelumnya tidak memiliki kiprah politik dan ekonomi pada daerah tersebut atau anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) pusat yang oleh partainya di tempatkan sebagai kandidat dari daerah yang memiliki kaitan genealogis dengannya.

 Ketiga, yakni putra daerah ekonomi, yaitu putra daerah genealogis yang karena kapasitas ekonominya kemudian memiliki kaitan dengan daerah asalnya melalui kegiatan investasi atau jaringan bisnis di daerah asalnya. Putra daerah ini terlintas hanya memiliki kepentingan pragmatis dengan daerah asalnya. Mereka menggunakan daerah hanya sebagai basis pemenuhan kepentingan politik dan ekonomi mereka sendiri. Namun sebaliknya daerah itu pun sedikit banyak memperoleh keuntungan politik dan ekonomi dari mereka. 

Keempat, yakni putra daerah sosiologis, yaitu mereka yang bukan saja memiliki keterkaitan genealogis dengan daerah tersebut tetapi juga hidup, tumbuh, dan besar serta berinteraksi dengan masyarakat daerah tersebut. Mereka menjadi bagian sosiologis dari daerah tersebut. 

Dari defenisi-defenisi di atas, jelaslah bahwa putra daerah tidak dapat didefenisikan secara sempit. Putra daerah tidak hanya dapat di artikan sebagai orang yang merupakan penduduk asli dari suatu daerah atau merupakan suku dari suatu daerah tersebut. Selain itu, dalam suatu daerah tidak mungkin hanya terdapat satu macam suku atau pun ras tapi terdiri dari berbagai macam suku dari berbagai daerah yang datang dan menetap di daerah tersebut. 

Inilah salah satu kekayaan budaya Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku. Jika pemahaman-pemahaman tentang putra daerah ini terus dikembangkan maka akan memicu timbulnya semangat primordialisme atau rasa kesukuan yang berlebihan yang dapat mengancam keutuhan  suatu daerah bahkan negara republik indonesia. 

Dalam pemilihan pemimpin daerah yang harus diutamakan ialah  tentang kapabilitas dari calon-calon pemimpin tersebut. Suatu daerah tidak hanya dapat dipimpin oleh pemimpin yang bermodalkan kefiguritasan namun cacat secara intelektual, moral dan sosial. 

Pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat yakni seseorang memiliki akseptabilitas namun ditunjang oleh moral yang baik, memiliki kemampuan yang cukup untuk memimpin dan membimbing masyarakatnya dan juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif dan perpolitikan, serta memiliki wawasan yang luas dan pandangan yang luas terhadap perbaikan masyarakat. 

Jika suatu kepemimpinan diserahkan kepada yang tidak memiliki kapabilitas maka kita sedang mempersiapkan kehancuran yang terencana seperti yang dikatakan oleh Rasulullah saw dalam hadisnya: 

“Jika amanat disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya”. ada yang bertanya, “bagaimana menyia-nyiakannya?” beliau menjawab, “jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya” (HR. Bukhari)

No comments:
Write komentar

tinggalkan jejak