Monday, 9 June 2014

Ketua Tim Sukses Joko Widodo Divonis Lakukan Politik Uang


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur Gregorius Gaguk dijatuhi hukuman tiga bulan penjara serta denda tujuh juta rupiah subsider 1 bulan penjara oleh pengadilan Tinggi NTT.

Gaguk yang juga menjabat ketua tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla Kabupaten Manggarai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Gaguk dengan sengaja pada hari pemungutan suara membagikan uang kepada pemilih untuk memilihnya sebagai calon legislatif dari PDIP nomor urut satu di daerah pemilihan Kecamatan Langke Rembong.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 301 ayat 1 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR,DPRD dan DPD jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ruteng Iyus Zatnika kepada VIVAnews, Jumat 6 Juni 2014.

Zatnika yang juga jaksa penuntut umum pada kasus itu mengatakan terdakwa Gregorius Gaguk dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri Ruteng. Tidak terima dengan putusan itu, JPU langsung mengajukan banding.

Menurut Zatnika terdakwa lain dalam kasus itu adalah Dedi Hambur selaku kaki tangan Gaguk. Dedi yang bertugas membagikan uang kepada masyarakat telah dijatuhi vonis 3 bulan penjara dan denda 7 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara oleh hakim PN Ruteng. Pengadilan Tinggi NTT menguatkan putusan itu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTT menilai putusan Pengadilan Negeri Ruteng tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Mengingat orang yang diperintahkan oleh Gaguk yaitu Hambur telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim yang sama.

"Sedangkan terdakwa Gregorius Gaguk alias Greg yang memerintahkan Dedi Oktavianus Hambur justru dibebaskan,” jelasnya.

Zatnika menambahkan berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generalis, maka Pengadilan Tinggi NTT merupakan pengadilan tingkat terakhir dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu.
Eksekusi
Zatnika juga mengungkapkan, pekan depan eksekusi atas Gregorius akan dilaksanakan. Senin pekan depan, imbuhnya, Kejaksaan akan memanggil yang bersangkutan. Jika tak datang, Kejaksaan melayangkan panggilan kedua.
"Jika tak datang juga, kami akan jemput paksa," kata dia.
Selain penjara, Gaguk juga terancam di diskualifikasi sebagai anggota DPRD meski telah terpilih.
Laporan: Tv One,  Jo Mariono, Manggarai Nusa Tenggara Timur

No comments:
Write komentar

tinggalkan jejak